Sore ini, temen satu kantor gw yang punya pacar beda agama cerita kalo dia udah nemuin solusi dari hubungan tanpa ujung karena beda agama yang dialami keduanya.. Solusinya bukan putus dan mencari pasangan yang seiman seperti opsi yang pernah gw saranin atau rencana pernikahan diam2nya dimana pada hari pertama mereka akan menikan secara agama yang dianut salah satu dan on the other day mereka gantian menikah secara agama yang satu lag demi menyenangkan orang tua masing2 ..but temen gw yang lembuttt bgt ini (sebenernya gw gak pernah nyangka kalo dia bisa senekad itu) bilang kalo mereka akan tetap menikah dengan keyakinan masing masing bukan diluar negeri kaya artis2t, tapi secara sipil di Yayasan Paramadina.. nah lo.. bukannya di Indonesia tidak diperbolehkan menikah beda agama sehingga bikin artis hengkang keluar negeri demi surat nikah yang sah?? tapi dari pada nyakitin temen gw dengan pertanyaan kritis gw akhirnya gw coba browsing dikompi gw yang setia nemenin gw berjam2 di sudut kantor gw ini ..yeah I am curious about Paramadina yang gw tau cuma sebagai universitas di Gatot Subroto yang suka gw lewatin kalo mau ke Blok M
Well setelah browsing2 dengan akses CBN yang cepet dikantor gw, akhirnya gw nemuin secuil info about Paramadina..ternyata Yayasan Paramadina ialah lembaga keagamaan (Islam) yang berkecimpung dalam kajian keagamaan dan sosial yang Didirikan oleh Prof Dr Nurcholish Madjid pada tahun 1986 di Jakarta, lembaga ini dinyatakan bertujuan sebagai lembaga pendidikan dan pencerahan umat dan bangsa
Setelah gw baca2 lebih jauh, gak ada yang aneh dari Yayasan ini, malahan ada satu doktrinnya yang gw suka dimana Dia menekankan pentingnya toleransi dalam umat antar agama yang berbeda yang dirampungkan dalam satu buku berjudul “Fiqih Lintas Agama”.Didalam buku itu juga dijelaskan tentang pernikahan antar agama yang bkin gw penasaran, apa ini menjadi dasar dari Yayasan ini untuk menikahkan pasangan beda agama??
Well setelah searching lebih jauh lagi akhirnya gw nemuin satu kutipan dari Guru Besar Hukum Perdata Universitas Indonesia Prof. Wahyono Darmabrata yang membahas pernikahan antar agama di Indonesia yang tidak disahkan secara hukum. Wahyono mengatakan bahwa ada empat cara yang biasa ditempuh pasangan beda prinsip seperti temen gw skarang, antara lain meminta penetapan pengadilan, perkawinan dilakukan menurut masing-masing agama, penundukan sementara pada salah satu hukum agama dan menikah di luar negeri.
Nah satu kutipan yang gw rasa ngejawab rasa penasaran gw adalah “Penundukan diri terhadap salah satu hukum agama mempelai mungkin lebih sering digunakan. Dalam agama Islam, diperbolehkan laki-laki Islam menikahi wanita non-Islam, yang termasuk ahlul kitab. Ayat Al-Quran inilah yang dipraktekkan sungguh oleh lembaga-lembaga seperti Paramadina, Wahid Institute, dan Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), bahkan diperluas jadi memperbolehkan kawin beda agama bagi wanita muslim
Wahyono juga memberikan contoh dimana Paramadina dikritik karena Kasus yang cukup terkenal yaitu perkawinan artis Deddy Corbuzier dan Kalina, pada awal 2005 lalu. Deddy yang Katolik dinikahkan secara Islam oleh penghulu pribadi yang dikenal sebagai tokoh dari Yayasan Paramadina
Hmm sekarang gw mulai dapat point-nya.. So mungkin kaya jalan yang ditempuh Deddy-Kalina, temen gw ini bakalan menikah secara Islam dulu di Paramadina ( knp gw bilang Islam: karna Paramadina ialah yayasan Islam dan dinikahkan oleh Penghulu) dengan catatan mereka akan tetap memeluk agama masing-masing setelah menikah yang cuma diperbolehkan di Paramadina DAN Yang Paling Penting Dapet Surat Nikah yang Sah Secara Agama (Islam) dan HukuM ..huh.. smart way, dari pada lama2 ngumpulin uang buat ke Singapura atau Australi mending ke Paramadina di Gatsu.. tapi yang bikin gw miris ialah gimana perasaan orang tua yang berharap banyak dari anak2nya?? gimana dengan status, pertumbuhan dan agama anak2 yang bakalan mereka lahirkan?? dan yang paling penting pertanggung jawaban kepada Tuhan?? well everyone has their own belief..Maybe they’ve ever thought about that, but maybe they just ignore that.. Huh
Apabila telah menemukan arti pengertian dari syariat kiamat pada era globalisasi sesuai Al Jaatsiyah (45) ayat 16,17,18, maka akan batal syariat islam pasca nabi Muhammad saw. wafat.
Dus perkawian nikah beda agama bagi yang telah mengenal Agama Allah sesuai An Nashr (110) ayat 1,2,3 setelah agama disisi Allah adalah islam kaffah dari dahulu sesuai Ali inran (3) ayat 19, Ali Imran (3) ayat 81,82,83,85, Al Maidah (5) ayat 3, al Hajja (22) ayat 78, Al baqarah (2) ayat 208, yang bersyariat kiamat akan bebas memilih jodo agama apapun mereka. Dan inilah hujjah Allah, hujjah Nabi Muhammad saw. dan hujjah kitab suci-Nya untuk era globalisasi agama.
Wasalam, Soegana Gandakoesoema, Pembeharus Persepsi Tunggal Agama millennium ke-03 masehi.
By IRIndonesia.wordpress.com






0 komentar:
Posting Komentar